Kamis, 30 Agustus 2007

RMP dan RMK bagi JASA KONSTRUKSI di PROVINSI BANGKA BELITUNG


Hotel Serreta di Pasir Padi Pangkal Pinang tanggal 20 -21 Agustus 2007 telah diramaikan dengan terselenggaranya acara Pemberdayaan Pengguna Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Even tersebut diselenggarakan oleh Biro Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Acara tersebut diselenggarakan adalah untuk memberikan pemahaman pentingnya sistem manajemen mutu dalam proses pengadaan jasa konstruksi yang efektif, tranparan dan akuntabel untuk mendapatkan produk konstruksi yang handal dan bermutu, sesuai target waktu dengan biaya yang efektif dan bersaing.
Provinsi Babel adalah provinsi baru yang memiliki potensi alam yang sangat kaya dan memiliki sumber daya alam yang besar di sector tambang timah dan agrobisnis, yang sangat memerlukan dukungan infrastruktur fisik yang prima guna mengolah potensi-potensi alam tersebut. Salah satu upaya utama yang harus segera dilakukan adalah diawalinya dengan pemberdayaan SDM (sumber daya manusia) yang memiliki fungsi dan tugas menangani sektor jasa konstruksi di wilayah Babel agar memiliki kompetensi yang cukup untuk membangun infrastrukstur fisik tersebut.
Jasa konstruksi merupakan bagian yang sangat penting untuk diperhatikan oleh semua Dinas Teknis yang terkait dengan kebijakan pembangunan infrastruktur di tingkat Provinsi maupun di Kapupaten/Kota, sebagai pihak pengguna jasa. Yang kesemuanya harus didukung oleh para penyedia jasa konstruksi, yaitu para pengusaha konsultan dan kontraktor yang professional dan memiliki kompeten yang cukup pula.
Sinergi keduanya antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus selalu diupayakan terjalin dengan baik secara proporsional untuk mencapai tujuan pembangunan infrastruktur yang bermutu dan bermanfaat sesuai kebutuhan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.
RMP dan RMK (Rencana Mutu Proyek dan Rencana Mutu Kontrak) dalam pelaksanaan proyek konstruksi menjadi sangat penting sebagai upaya melaksanakan komitmen yang sinergi dalam menerapkan system manajemen mutu pelaksanaan proyek. RMP (Rencana Mutu Proyek) harus dibuat oleh para Pimpro (Pimpinan Proyek) atau Ka Satker (Kepala Satuan Kerja) di tingkat pengguna jasa sebagai jaminan mutu pelaksanaan proyek yang harus dipertanggunngjawabkan kepada atasan yang bersangkutan, yaitu Kepala Dinas, Sedangkan RMK (Rencana Mutu Kontrak) .harus dibuat oleh penyedia jasa setelah menandatangani kontrak pekerjaan sebagai jaminan mutu pelaksanaan proyek dan digunakan sebagai rencana pengendalian mutu pelaksanaan konstruksi oleh pengguna jasa.
Kegiatan pemberdayaan ini secara simultan dibagi dalam 2 (dua) kelas yang dipisahkan antara peserta dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Dari pihak pengguna jasa diikuti lebih dari 40 orang peserta, yaitu para Ka Satker dari Dinas-dinas Provinsi dan dari Kabupaten/Kota di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan dari pihak penyedia jasa diikuti sebanyak peserta yang sama dari para pengusaha kontraktor di wilayah Bangka Belitung.
Bravo Provinsi Bangka Belitung.

1 Komentar:

Pada 13 Oktober 2009 pukul 03.40 , Blogger Unknown mengatakan...

selamat sore...
dihalaman blog anda ditulis tentang sistem manajemen lingkungan proyek konstruksi... namun di blog ini saya tidak menemukan hal yang berkaitan...

apakah anda memiliki file atau pengetahuan yang bisa disharing tentang manajemen lingkungan pada proyek konstruksi bangunan gedung..
saya butuh beberapa info untuk membantu dalam penyusunan skripsi s1 jurusan sipil saya...

sedianya anda mau membantu saya akan menjadi sesuatu yang sangat berharga kedepan bwat saya...

email saya yu_a89@yahoo.com

terima kasih..

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda